Pajak buat Pelat Nomor Cantik untuk Motor dan Mobil

Berminat punya pelat nomor kendaraan cantik? atau anda berencana mau bikin nopol yang cantik untuk kendaraan anda? Pelat kendaraan cantik itu sebagian kecil didapat secara tidak langsung tanpa di buat-buat oleh pemilik kendaraan, namun saat ini sebagian besar pelat nomor cantik dibuat alias sengaja di pesan oleh pemilik kendaraan. Bagi yang menginginkan pelat nomor cantik bisa mengurus nya di masing-masing Samsat terdekat di kota anda.

Membuat pelat nomor cantik untuk kendaraan baik motor maupun mobil sesuai dengan peraturan resmi itu dikenakan biaya, Biaya berupa pajak. Dan setiap pelat nomor cantik biaya pajaknya berbeda beda tergantung karakter atau jumlah digit pelat yang ingin kita pesan.

Tarif Pajak Buat Pelat Nomor Cantik
 
Contoh Pelat nomor cantik mobil

Ada alasan kuat kenapa orang mau bikin pelat kendaraan cantik meskipun pajaknya besar, seperti para pengusaha, pejabat, dan ada juga yang memang hobi membuat Pelat nomor cantik karena alasan Identitas atau bisa juga karena percaya dengan istilah nomor hoki.

Tarif Pajak Buat Pelat Cantik 1 Angka
  • Rp 20.000.000 untuk pelat 1 angka Tidak ada huruf di belakang.
  • Rp 15.000.000 untuk pelat 1 angka dan Ada huruf di belakang.

Tarif Pajak Buat Pelat Cantik 2 Angka
  • Rp 15.000.000 untuk pelat 2 angka Tidak ada huruf di belakang.
  • Rp 10.000.000 untuk pelat 2 angka dan Ada huruf di belakang.

Tarif Pajak Buat Pelat Cantik 3 Angka
  • Rp 10.000.000 untuk pelat 3 angka Tidak ada huruf di belakang.
  • Rp 7.500.000 untuk pelat 3 angka dan Ada huruf di belakang.

Tarif Pajak Buat Pelat Cantik 4 Angka
  • Rp 7.500.000 untuk pelat 4 angka Tidak ada huruf di belakang.
  • Rp 5.000.000 untuk pelat 4 angka dan Ada huruf di belakang.
Contoh pelat motor cantik
Prosedur Ketentuan Buat Pelat Nomor Cantik Kendaraan

  1. Perpanjang NRKB Pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.
  2. Apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima.
  3. Masa berlaku KRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas terkait.
  4. NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.
  5. NTKB pilihan tidak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.
  6. NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel